Penampakan Uang Rp 13 Miliar yang Disita Kejati Jateng Terkait Kasus Korupsi BUMD Cilacap

68779bc559b43
9 / 100

Semarang – Seputar Jagat News. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkap langkah tegas dalam pengusutan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 13 miliar, yang diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan tanah.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus jual beli tanah seluas 700 hektare yang telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 237 miliar. Uang yang disita digunakan untuk pembelian pabrik beras di wilayah Klaten.

Dalam perkara ini, Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  • Andhi Nur Huda
  • Awaluddin, mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2024
  • Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap

Ketiganya diduga berperan aktif dalam memanipulasi transaksi pengadaan tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah, namun justru berujung pada praktik korupsi dan pencucian uang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 13 miliar tersebut diperoleh Andhi Nur Huda dan digunakan sebagai uang muka pembelian pabrik beras di Klaten. Uang itu sempat berada dalam penguasaan Rizal Hari Wibowo, yang kemudian dengan iktikad baik menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan.

“Uang sebesar Rp 13 miliar oleh tersangka Andhi Nur Huda, dan uang tersebut masih dikuasai oleh Saudara Rizal Hari Wibowo. Dengan iktikad baik, hari ini uang tersebut dibawa,” ujar Lukas di Kantor Kejati Jateng, Rabu (16/7).

Lukas menambahkan, uang tersebut akan dititipkan di rekening khusus milik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk kemudian dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.

“Hal ini sebagai bentuk upaya penyelamatan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Penyitaan uang Rp 13 miliar ini menjadi langkah nyata Kejati Jateng dalam menindaklanjuti praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang melibatkan pejabat daerah dan BUMD.

Kejati Jateng menegaskan akan terus melakukan pengembangan perkara dan menelusuri aliran dana lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut, termasuk aset-aset yang dibeli dari hasil pencucian uang.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat dan pihak-pihak lain yang mencoba memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri secara ilegal. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *