Sukabumi – Seputar Jagat News, 7 Juli 2025. Awan kecurigaan menyelimuti rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukabumi ke Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri (Perumda ASM). Warga dan sejumlah tokoh masyarakat dengan tegas menolak rencana tersebut, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap indikasi penyimpangan keuangan dalam pengelolaan dana penyertaan sebelumnya senilai Rp 15 miliar.
Isu ini semakin memanas setelah mencuat dugaan bahwa sebagian dana tersebut, sebesar Rp 7 miliar, telah dipinjamkan kepada pihak ketiga tanpa penjelasan yang jelas terkait tujuan maupun mekanisme pengembaliannya. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat akan potensi korupsi dan penyalahgunaan uang publik.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Hera Iskandar, SE, menyatakan sikap tegas DPRD dalam merespons hal ini. Saat dihubungi oleh Seputar Jagat News melalui sambungan telepon, Hera menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perumda ASM. Namun ia memastikan bahwa dalam pembahasan APBD, DPRD telah memutuskan untuk tidak menambah penyertaan modal kepada ASM.
“Yang lalu saja belum jelas. Kami tidak akan menyetujui penambahan penyertaan modal ke Perumda ASM karena kinerjanya tidak baik,” kata Hera, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.
Salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya turut mengungkap penggunaan anggaran Rp 15 miliar yang dinilai menyimpang dari rencana awal. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun proyek penggilingan padi justru dipakai untuk kegiatan budidaya ikan, ayam, dan pembelian biji kopi — sesuatu yang dinilai tidak sesuai dengan hasil studi kelayakan awal.
Lebih mencengangkan, kata anggota DPRD tersebut, Perumda ASM tidak mampu memberikan penjelasan memadai terkait aliran dana Rp 7 miliar ke pihak ketiga. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana publik digunakan secara serampangan tanpa akuntabilitas.
“Ketika ditanya soal pengembalian anggaran itu, Perumda ASM tidak bisa memberikan penjelasan yang memadai,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Direktur Utama Perumda ASM, yang berinisial IP, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menjelaskan secara terbuka dan meminta media datang langsung ke kantor ASM di kawasan Pasar Ikan Cibaraja, Sukabumi.
“Kalau ngobrol langsung bisa dengar jawaban dari saya secara menyeluruh agar pemberitaannya seimbang. Kami punya bukti-bukti audit, baik dari kantor akuntan publik, inspektorat, dan APH. Bahkan kami sendiri yang meminta agar diaudit oleh Inspektorat, dan hasil audit menyatakan clear,” tulis IP.
Namun, hingga kini DPRD mengaku belum mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari pihak ASM. Pernyataan sang direktur pun belum cukup untuk meredakan keresahan masyarakat.
Ketua Umum Paguyuban Mau Ng Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut bersuara lantang dalam menyikapi dugaan penyimpangan ini. Ia menilai penggunaan dana publik sebesar Rp 15 miliar yang tidak sesuai peruntukan adalah bentuk penghianatan terhadap amanah rakyat.
“Rp 15 miliar bukan angka kecil. Jika ada penyelewengan, maka ini bentuk pengkhianatan kepada masyarakat. Kami meminta KPK turun tangan dan mengusut tuntas permasalahan ini,” seru Sambodo.
Ia juga menyoroti pernyataan DPRD yang menyebut kinerja ASM tidak baik sebagai cukup kuat dijadikan landasan awal penyelidikan hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang clear and clean, mengapa Direktur tidak terbuka kepada DPRD? Ini jadi pertanyaan besar. Ada apa di balik penyertaan modal ini?” pungkasnya.
Situasi ini membuka babak baru dalam sorotan publik terhadap transparansi keuangan daerah. DPRD kini dituntut tidak hanya berhenti pada penolakan penambahan modal, tetapi juga aktif mendorong audit investigatif dan membuka jalur hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran serius. Masyarakat pun menunggu, apakah suara mereka kali ini benar-benar didengar. (DS/RD)