MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara

fdb5da5b 7a69 4ce8 a93d 475ddc6b6f8a 169
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 2 Juli 2025. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Dengan dikabulkannya PK tersebut, hukuman penjara Setya Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Putusan PK tersebut tertuang dalam perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diputuskan pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah melalui proses hukum panjang selama 1.956 hari sejak permohonan didaftarkan pada 6 Januari 2020. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai oleh Surya Jaya, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

“Amar putusan: KABUL,” demikian bunyi ringkasan putusan yang tercantum di laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).

Dalam putusannya, MA menyatakan Setya Novanto tetap terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, dengan PK ini, hukuman pidana penjaranya berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Setnov juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7.300.000, namun sejumlah Rp5 miliar dari total tersebut telah dikompensasi melalui penitipan dana kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Setnov sebesar Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.

Sebagai tambahan, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, yang berlaku setelah Setnov selesai menjalani hukuman pokoknya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, untuk memperoleh tanggapan resmi atas putusan ini. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dengan dikabulkannya PK ini, durasi pencabutan hak politik tersebut turut mengalami pengurangan, dari yang semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Kasus e-KTP sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Putusan terbaru MA ini pun menambah babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang menyeret nama-nama besar di lingkar kekuasaan tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *