Sukabumi – Seputar Jagat News, 2 Juli 2025. Gonjang-ganjing keuangan kembali mengguncang ranah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sukabumi. Publik kini menyoroti secara tajam penyertaan modal fantastis senilai Rp 15 miliar ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agro Sukabumi Mandiri (ASM), yang diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukannya!
Berdasarkan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah Agro Sukabumi Mandiri.
Sesuai dengan Pasal 6 (1):
Modal dasar Perumda ASM ditetapkan sebesar Rp 41.694.253.000.
Untuk berupa barang senilai Rp 6.694.253.000 yaitu pada tahun anggaran 2021 tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gemarasa, Kelurahan Jampang Kulon, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi:
- Tanah dengan luas 4.700,67 meter persegi senilai Rp 1.450.110.000.
- Gudang pangan dengan luas 1.800 meter persegi senilai Rp 4.079.723.000.
- Gudang PESAT dengan luas 412,3 m² senilai Rp 461.047.000.
- Bangunan RPT dengan luas 262,3 m² senilai Rp 293.928.000.
- Bangunan etanol dengan luas 104,1 m² senilai Rp 116.977.000.
- Lantai jemur dengan luas 340 m² senilai Rp 18.028.000.
- Area parkir gudang pangan dengan luas 217,4 m² senilai Rp 37.497.000.
- Jalan gudang pangan dengan luas 495,6 m² senilai Rp 85.497.000.
- Area parkir gudang PESAT dengan luas 360 m² senilai Rp 30.725.000.
- Pagar gudang pangan dengan luas 51 meter persegi senilai Rp 82.997.000.
Penyertaan modal daerah kepada Perumda ASN berupa uang senilai Rp 35.000.000.000 dengan rincian:
- Tahun anggaran 2021 sebesar Rp 10.000.000.
- Tahun anggaran 2022 sebesar Rp 25.000.000.
Namun yang baru dicairkan keseluruhan sebesar Rp 15.000.000.000.
Dana Miliaran Rupiah Dipertanyakan
Penyertaan modal dari pemerintah daerah ke Perumda ASM tersebut awalnya diklaim untuk mendongkrak sektor pertanian dan ketahanan pangan lokal. Namun, berdasarkan temuan awak media Seputar Jagat News, sementara dari sejumlah sumber dan dokumen internal mengungkap indikasi penggunaan dana yang melenceng dari rencana awal.
“Ada aktivitas pengeluaran yang tidak memiliki korelasi langsung dengan tujuan awal penyertaan modal. Bahkan beberapa di antaranya tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Perusahaan (RBP),” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, “Studi kelayakan dari kegiatan Perumda tersebut adalah pengajuannya untuk penggilingan padi, ternyata di lapangannya digunakan untuk budidaya ikan, ayam, dan beli kopi biji. Yang lainnya saya lupa, tetapi yang lebih aneh lagi ada yang dipinjamkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 7.000.000.000 yang tidak peruntukannya. Sampai saat ini tidak jelas pengembaliannya,” papar dia.
Ketika awak media meminta tanggapan Ketua Komisi III DPRD Kab. Sukabumi (Hera Iskandar, SE) terkait hal tersebut melalui sambungan hubungan telepon selulernya,
Hera mengatakan, “Kita Komisi III belum RDP dengan Perumda Agro Sukabumi Mandiri, namun secara keseluruhan dengan Perumda kemarin sudah membahas terkait APBD. Hanya Komisi III memutuskan agar tidak ada penambahan modal kepada Perumda Agro tersebut karena kinerjanya tidak baik,” kata dia.
Lebih lanjut kata Hera,
“Dan tidak ada menunjukkan data-data yang jelas terkait dengan perjalanan Perumda Agro tersebut. Atas dasar tersebutlah kami belum memberikan penyertaan modal lanjutan.”
Ketika awak media Seputar Jagat News mempertanyakan apakah Komisi III mengetahui anggaran tersebut diduga digunakan di luar daripada peruntukannya seperti melaksanakan budidaya ikan, ayam, pembelian kopi biji, dan dipinjamkan kepada pihak ketiga,
Jawab Hera, “Waduh, justru saya baru mengetahui sekarang ini. Kalau memang benar demikian, kami akan memanggil pihak Perumda Agro Sukabumi Mandiri,” tegasnya.
Sementara, di lain pihak, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, angkat bicara terkait penyertaan modal yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Kata Sambodo, “Rp 15 miliar bukan jumlah kecil. Jika memang ada penyelewengan atau penyimpangan penggunaan, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Selaku kontrol sosial masyarakat, kami meminta Bupati Sukabumi agar memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit secara transparan terkait penyertaan modal di Perumda Agro Sukabumi Mandiri tersebut, mengingat uang tersebut adalah uang rakyat,” tegasnya.
Pihak ASM Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, jajaran direksi Perumda Agro Sukabumi Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi.
Situasi ini justru menambah kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi. Padahal, transparansi adalah kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap BUMD. (HSN/Jen)