Koperasi Berkedok Tambang: Eks Napi Serobot Lahan HGU PT Bojong Asih di Sukabumi

WhatsApp Image 2025 07 01 at 10.56.10 11b6a8a2 scaled
9 / 100

Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 1 Juli 2025. Sebuah aktivitas mencurigakan yang mengejutkan warga dan pemangku kepentingan muncul di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Sekelompok penambang emas ilegal yang diduga merupakan gurandil (penambang liar tradisional) dilaporkan telah membuka lahan tambang emas tanpa izin di atas tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bojong Asih. Ironisnya, aktivitas ini dikabarkan dilakukan dengan kedok legalitas koperasi.

Kelompok tersebut mengatasnamakan diri sebagai Koperasi Produsen GPS, dengan ketuanya berinisial SN dan sekretarisnya IF. Padahal, menurut data yang dihimpun dari pihak keamanan PT Bojong Asih, koperasi ini baru sebatas memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan izin Operasional dan Komersial Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS), namun belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi syarat utama legalitas tambang rakyat.

Kuasa hukum PT Bojong Asih, HR Irianto Marpaung, SH, dari Law Firm Marpaung and Partner, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin penambangan kepada Koperasi GPS.

Ia menjelaskan bahwa pada 19 Mei 2025 lalu, Koperasi GPS memang sempat mengirimkan surat kepada PT Bojong Asih (nomor surat 011/KPGPS/Per/V/2025) yang intinya meminta ruang dialog dan pengajuan kerja sama untuk membuka tambang rakyat di WPR Cihaur. Namun permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh PT Bojong Asih.

“Kami dengan tegas menolak permohonan tersebut karena tidak ada dasar hukum yang cukup serta menimbang risiko hukum dan lingkungan,” ujar Marpaung.

WhatsApp Image 2025 07 01 at 10.56.10 3dc4841a

Lebih lanjut, Marpaung mengutip UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 158 yang menyebutkan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Koperasi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa IPR jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Marpaung.

Yang makin memperkeruh situasi, Ketua Koperasi GPS berinisial SN ternyata bukan nama baru dalam dunia pertambangan ilegal. SN pernah divonis bersalah dalam kasus serupa oleh Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor perkara 366/Pid.Sus/2022/PN Cbd.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada 16 Februari 2023, SN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SN dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Yudistira Alfian, SH, MH, bersama dua hakim anggota dan panitera Wiwin Winarti, dengan Jaksa Penuntut Umum Aji Sukartaji.

“Fakta ini menjadi salah satu alasan kuat bagi kami untuk menolak permintaan kerja sama dari koperasi yang diketuai SN,” tandas Marpaung.

WhatsApp Image 2025 07 01 at 10.56.10 e01b81a0

Seorang pakar hukum agraria yang enggan disebutkan namanya angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan lahan berstatus HGU tanpa izin dari pemegang hak adalah pelanggaran serius.

“Apalagi jika digunakan untuk kegiatan ekstraktif seperti tambang ilegal, dan mengatasnamakan koperasi, maka sudah masuk ranah pidana. Aparat harus bertindak tegas,” ujarnya.

Menanggapi aktivitas ilegal ini, PT Bojong Asih telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi pada Jumat, 27 Juni 2025. Tak hanya itu, kuasa hukum perusahaan juga menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat untuk melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Ketua Koperasi GPS, SN, terkait tudingan penyerobotan lahan dan praktik tambang ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di Indonesia. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas pelaku untuk menghindari dampak lingkungan dan konflik agraria yang lebih luas.

(DS/Jen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *