Jaksa Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Alkes COVID-19 di Sula, Kerugian Negara Capai Rp1,6 Miliar

66f0478c 2485 4c87 84de d4c1ed6c98d7 1024x643 1
9 / 100

Ternate – Seputar Jagat News. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula berhasil meringkus tersangka buron (Daftar Pencarian Orang/DPO) dalam kasus korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.

Tersangka bernama Muhammad Yusri, Direktur PT HAB Lautan Bangsa, diciduk aparat kejaksaan di Makassar tanpa perlawanan, berdasarkan kerja sama intensif antarjajaran Kejati Maluku Utara dan Kejari Sula.

“Hari ini kita berhasil mengamankan tersangka pengadaan BMHP, dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam konferensi pers pada Senin (30/6/2025).

Muhammad Yusri diketahui terlibat dalam kegiatan pengadaan BMHP untuk percepatan penanganan COVID-19 tahun anggaran 2021 di bawah Dinas Kesehatan Kepulauan Sula. Keterlibatannya didasarkan pada Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 8681050/DINKES-KS/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021.

Richard menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, ditemukan adanya penyimpangan dana belanja tak terduga untuk pengadaan BMHP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.622.840.441,00.

Audit tersebut tertuang dalam Laporan Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada satu tersangka lain yang diproses hukum, yaitu Muhammad Bimbi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Bimbi telah dituntut dan dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Adapun penetapan DPO terhadap Muhammad Yusri dilakukan berdasarkan Surat Kejari Kepulauan Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Setelah ditangkap di Makassar, Muhammad Yusri langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Jambula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Kejari Kepulauan Sula.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen institusi untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pandemi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku korupsi, terlebih dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19. Anggaran publik harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegas Richard.

Dengan tertangkapnya Muhammad Yusri, Kejaksaan berharap proses penegakan hukum terhadap kasus ini dapat segera mencapai tahap akhir dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi di sektor kesehatan dan anggaran darurat negara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *