Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Perusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi adalah Tindak Pidana, Proses Hukum Harus Tegas

e7cab83611948ff8ed2add2ffab90f6d 1
8 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan bahwa insiden perusakan rumah di Desa Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang digunakan sebagai lokasi kegiatan retret pelajar Kristen merupakan peristiwa pidana yang harus ditindak secara hukum.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resminya pada Senin (30/6/2025), Dedi mengungkap bahwa dirinya telah langsung meninjau lokasi kejadian, yakni rumah milik Ibu Nina yang dihuni oleh Pak Yongki dan keluarganya—terdiri dari sembilan orang—yang telah resmi tercatat sebagai warga Desa Tangkil.

“Peristiwa perusakan yang dilakukan oleh warga terhadap rumah Ibu Nina yang dihuni oleh Pak Yongki dan keluarga adalah peristiwa pidana yang harus disikapi secara hukum,” tegas Dedi.

Gubernur Jabar itu pun menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian, khususnya di wilayah Polsek Palabuhan Ratu dan Polres Sukabumi, akan menangani kasus ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Saya meyakini aparat Kepolisian akan bekerja objektif. Saya akan mengawal seluruh proses hukum ini agar berjalan baik, objektif, dan tuntas,” lanjutnya.

Tidak hanya menyuarakan sikap hukum, Dedi juga menyatakan komitmen pribadi untuk memberikan bantuan pemulihan kepada keluarga korban. Ia akan mengirim tim psikologi untuk melakukan trauma healing, serta menanggung seluruh kerusakan yang terjadi akibat aksi anarkis warga.

“Kerusakan akibat ulah warga secara beramai-ramai, saya tanggung sendiri. Saya sudah mengirimkan bantuan dana sebesar Rp100 juta kepada keluarga Pak Yongki untuk perbaikan rumah,” ujarnya.

Dedi juga memastikan bahwa situasi di sekitar lokasi sudah kembali kondusif. Ia meyakinkan publik bahwa masyarakat akan kembali hidup dalam harmoni dan nilai-nilai toleransi akan ditegakkan.

“Saya pastikan masyarakat di sekitar akan kembali hidup rukun dan damai. Mari kita junjung tinggi toleransi dan kebersamaan demi Jawa Barat istimewa dan Indonesia maju,” tuturnya.

Peristiwa perusakan terjadi pada Jumat (27/6/2025) dan sempat terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah orang memasuki rumah, merusak jendela, memecahkan properti di dalam ruangan, dan melakukan tindakan anarkis lainnya.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, membenarkan kejadian tersebut namun menekankan bahwa bangunan yang dirusak bukan gereja, melainkan rumah singgah yang diduga warga dijadikan tempat ibadah tanpa izin.

“Tidak ada perusakan tempat ibadah atau gereja resmi. Yang dirusak adalah rumah singgah yang diduga masyarakat digunakan untuk ibadah,” jelas Aah.

Ia menyebut, beberapa fasilitas yang rusak antara lain area taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit motor, dan gerbang rumah. Meski situasi kini kondusif, penyelidikan tetap dilanjutkan dan proses penegakan hukum terhadap pelaku perusakan akan dilakukan.

Sementara itu, Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, mengonfirmasi bahwa insiden itu terjadi karena adanya penolakan warga terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di rumah singgah tersebut. Ia menyatakan bahwa pemilik dan pengelola rumah telah diberi teguran namun tidak mengindahkan.

“Perusakan itu merupakan bentuk protes warga karena rumah tersebut dijadikan tempat ibadah, padahal sebelumnya sudah ada imbauan agar kegiatan itu tidak dilanjutkan,” ujar Ijang.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut kebebasan beragama dan toleransi antarumat beragama. Langkah cepat Gubernur Dedi Mulyadi serta kesigapan aparat dan tokoh masyarakat menjadi harapan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Semua pihak kini menunggu komitmen nyata dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas insiden ini, tidak hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa prinsip toleransi tetap dijunjung tinggi di tanah Jawa Barat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *