Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Kasus TPPU

123c33e9 5654 4c5a 9d17 7cb24eaedd51 169
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, hanya berselang singkat setelah ia bebas dari penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/6) sore. Ia menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Minggu (29/6) dini hari dan disusul dengan penahanan resmi terhadap Nurhadi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi.

Penangkapan Nurhadi kali ini berkaitan dengan penyidikan lanjutan kasus dugaan TPPU yang diduga kuat terjadi saat ia masih menjabat di lingkungan Mahkamah Agung. Budi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menelusuri dan mengusut lebih lanjut aliran dana yang berpotensi berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” terang Budi.

Sebelumnya, Nurhadi sempat menjalani masa pidana penjara selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeretnya saat menjabat sebagai Sekretaris MA.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, selain pidana badan, Nurhadi dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim saat itu tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK terkait pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar yang sempat diajukan dalam persidangan.

Kini, dengan kasus TPPU yang kembali menyeret namanya, Nurhadi harus kembali berurusan dengan hukum dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Langkah ini menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencucian uang hasil korupsi, terus menjadi prioritas lembaga antirasuah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *