Headlines

Divonis dalam Kasus Korupsi TWP TNI AD, TNI Tegaskan Penguatan Sistem Pengawasan untuk Cegah Pengulangan

Screenshot 2025 06 30 091425
8 / 100

JAKARTA – Seputar Jagat News. Tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat akhirnya divonis oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (25/6/2025). Vonis tersebut menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum terhadap kasus yang sempat mengguncang institusi militer. Merespons hal ini, TNI menyatakan komitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, melalui keterangan pers yang dirilis Minggu (29/6/2025).

“Institusi TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Kristomei.

Kristomei menegaskan bahwa TNI mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, sikap tegas terhadap pelanggaran hukum, khususnya korupsi, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi militer.

“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi,” tegasnya.

Rincian Vonis Majelis Hakim
Dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan bahwa proses hukum terhadap salah satu terdakwa, Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berat, sebagai berikut:

1. Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), divonis:

    • 14 tahun penjara
    • Denda Rp 650 juta, subsider 6 bulan penjara
    • Uang pengganti Rp 39,62 miliar, subsider 6 tahun penjara

    2. Tafieldi Nevawan dijatuhi:

      • 7 tahun penjara
      • Denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara
      • Uang pengganti Rp 1,64 miliar, subsider 2 tahun penjara

      Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan tim penuntut koneksitas yang terdiri dari unsur Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan Penyidik Polisi Militer TNI AD, di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

      Kasus ini mencuat dari hasil penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 yang melibatkan kerja sama tidak sah antara pihak internal dan eksternal TNI. Dalam skema tersebut, Agustinus Soegih, sebagai Direktur PT IBU, menjalin kerja sama dengan pihak Direktorat Keuangan TWP AD, yang kala itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

      Kerja sama tersebut dilakukan di luar koridor hukum yang berlaku dan berujung pada kerugian besar bagi institusi negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perumahan prajurit, justru dikorupsi melalui manipulasi kerja sama proyek fiktif dan aliran dana yang tidak sah.

      Vonis yang dijatuhkan menjadi peringatan keras bagi setiap pihak di lingkungan militer untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. TNI, melalui pernyataan Kapuspen, berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk melakukan pembenahan struktural, terutama dalam hal pengawasan keuangan dan integritas kelembagaan.

      Dengan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, TNI berharap mampu mengembalikan kepercayaan publik serta memperkuat integritas institusi sebagai penjaga kedaulatan negara. (Red)

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *