JAKARTA – Seputar Jagat News. Aktris sekaligus selebritas kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, dr. Reza Gladys. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, diduga telah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Pemerasan ini dilakukan melalui cara menyebarkan ulasan negatif mengenai produk skincare milik Reza, brand Glafidsya, yang disebut berbahaya bagi kesehatan kulit.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan Nikita diawali dengan menyebarkan video siaran langsung di TikTok, di mana ia memberikan pernyataan yang menjelekkan brand Glafidsya berdasarkan ulasan dari dr. Samira—atau yang dikenal sebagai “Dokter Detektif”.
“Biar yang jual dokter sekalipun, kayak dokter siapa? Glafidsya ya? Yang jual lotion pemutih… Gua pernah ketemu Glafidsya, kulitnya abu-abu karena pake lotion yang luntur… kalian bisa kena kanker kulit,” ucap Nikita dalam video yang dibacakan jaksa di persidangan.
Jaksa menyebut pernyataan tersebut merusak kredibilitas Reza Gladys sebagai pemilik brand. Dalam situasi itu, pada akhir Oktober 2024, Reza disebut dihubungi oleh dr. Oky Pratama untuk menjembatani konflik dengan Nikita.
Percakapan dan Permintaan Uang
Oky Pratama kemudian memberikan nomor WhatsApp Ismail Marzuki kepada Reza, dengan pesan yang menyiratkan bahwa Reza harus “menyelesaikan” masalah dengan memberikan sejumlah uang kepada Nikita.
“Teteh lewat Mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu penggantinya Niki,” isi pesan Oky yang dikutip dalam dakwaan.
Pertemuan pun direncanakan antara Reza dan Nikita di rumah Oky, dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik dan menghentikan penyebaran konten negatif. Dalam percakapan tersebut, Nikita menyatakan secara langsung:
“Aku kan mau duitnya saja.”
Jaksa juga mengungkap bahwa uang yang diminta kepada Reza Gladys mencapai Rp 5 miliar, sebagai bentuk “uang tutup mulut” agar Nikita tidak lagi menyerang produk Glafidsya di media sosial.
Dakwaan Berlapis
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Nikita dan asistennya dengan sejumlah pasal berat, yaitu:
- Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024),
- Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (pemerasan),
- Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa menilai tindakan Nikita tidak hanya merugikan secara nama baik, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial serius bagi korban.
Usai sidang, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah keras dakwaan jaksa. Ia menilai tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut, dan justru menuntut Reza Gladys agar meminta maaf kepada Nikita dalam waktu 7×24 jam.
“Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini, RG harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani,” kata Fahmi kepada wartawan.
Namun pernyataan ini langsung dibalas tegas oleh kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara. Ia menilai proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur, dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan ke pengadilan.
“Ini bukan masalah minta maaf. Ini sudah masuk pengadilan. Nggak usah maaf-maafan, tidak ada maaf bagimu,” tegas Surya.
Kasus ini bermula dari kritik tajam yang dilayangkan Nikita terhadap produk Glafidsya, yang kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan karena adanya komunikasi mengenai pemberian uang agar konten negatif dihentikan.
Dengan dakwaan yang sudah dibacakan, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Publik pun kini menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, yang tak hanya menyangkut reputasi tokoh publik, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum menangani kasus dugaan pemerasan melalui media elektronik di era digital saat ini. (Red)