Sukabumi — Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada program Pelayanan Persampahan atau Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ini dilakukan menjelang peringatan Tahun Baru Islam dan didasarkan pada dua surat resmi. Tersangka pertama, TS, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Sedangkan tersangka kedua, HR, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 pada tanggal yang sama.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni:
- Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp877.233.225. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Sebagai langkah hukum lanjutan, kedua tersangka resmi ditahan di Lapas Warungkiara Kelas IIA mulai tanggal 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan setelah keduanya dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi.
Langkah tegas Kejari Sukabumi ini menjadi bukti nyata keseriusan lembaga penegak hukum dalam menangani korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas.
“Kami berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan. Ini bagian dari upaya kami untuk menegakkan keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Agus.
Kasus ini juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Kabupaten Sukabumi. Kejari berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran publik akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran yang bersih dalam setiap lini pemerintahan.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berharap dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan bertanggung jawab di masa mendatang. (Red)