Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Selaraskan dengan KUHP Nasional 2026

6859363069cc6
5 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin, 23 Juni 2025. Penandatanganan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mereformasi sistem peradilan pidana nasional secara menyeluruh, selaras dengan diberlakukannya KUHP Nasional pada 1 Januari 2026.

Penandatanganan DIM RUU KUHAP berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci negara di bidang hukum dan penegakan hukum. Hadir dan menandatangani langsung naskah DIM tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Dalam pidatonya, Menteri Supratman menyampaikan rasa syukur atas kerja sama lintas lembaga yang terwujud dalam proses penyusunan DIM ini. Ia menilai kesepakatan tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga pemerintah dalam mewujudkan reformasi hukum yang holistik.

“Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, dan Pak Menseneg bisa melahirkan DIM sebagai satu kesatuan dari apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa kebersamaan ini menggambarkan semangat yang diusung Presiden RI dalam membangun tata kelola pemerintahan yang solid, terkoordinasi, dan menyatu dalam tindakan nyata.

“Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan,” lanjutnya.

Penandatanganan DIM RUU KUHAP ini juga memiliki signifikansi penting sebagai langkah lanjutan setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pemerintah menargetkan RUU KUHAP akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru tersebut, yakni pada 1 Januari 2026.

“Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di 1 Januari Tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” harap Supratman.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman. Selain itu, pemerintah juga menegaskan pentingnya keberadaan hukum acara yang mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Penandatanganan DIM RUU KUHAP menjadi bukti konkret bahwa pemerintah serius dalam mewujudkan reformasi hukum secara menyeluruh. Sinergi antara lembaga eksekutif, yudikatif, dan lembaga penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjamin kelancaran proses legislasi serta implementasi hukum pidana nasional.

Pemerintah berharap, dengan disahkannya RUU KUHAP nanti, sistem peradilan pidana di Indonesia akan memasuki era baru yang lebih menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan profesionalisme. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *