Sidoarjo – Seputar Jagat News. Praktik korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus suap yang melibatkan dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa, dengan barang bukti uang tunai dan saldo rekening senilai total lebih dari Rp 1,1 miliar.
Kasus ini diungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Senin (23/6), menjelaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Unit Tipidkor kami melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa pertemuan tertutup di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan. Dari situ kami lakukan pengintaian hingga berhasil melakukan penangkapan,” ungkap Christian.
Tiga tersangka yang diamankan yaitu MAS (40), Kepala Desa Sudimoro; S (54), Kepala Desa Medalem; serta SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari. Mereka ditangkap pada Selasa dini hari (27/5) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah menggelar pertemuan yang diduga membahas pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang dilaksanakan pada hari yang sama di BKD Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan saat petugas menghentikan mobil yang dikendarai MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan. Dari dalam mobil tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 185 juta yang dibungkus dalam kantong plastik kresek dan disimpan di kursi depan.
“Dari hasil pengembangan, kami menyita uang total senilai Rp 1,1 miliar dari berbagai rekening para tersangka,” tambah Kapolresta.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita:
- Rp 185 juta dari mobil milik tersangka,
- Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS,
- Rp 80 juta dari rekening BRI atas nama MAS,
- Rp 604,83 juta dari rekening milik SY dan perusahaan miliknya.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi perangkat desa dengan kisaran antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang sebagai jaminan kelulusan. SY disebut-sebut berperan sebagai koordinator karena memiliki akses dengan panitia seleksi di tingkat provinsi.
Menurut Kapolresta, SY meminta Rp 100 juta per peserta kepada para kepala desa. Dari jumlah itu, SY membagikan Rp 10 juta kepada masing-masing kepala desa (MAS dan S), serta mentransfer Rp 50 juta kepada seseorang berinisial SSP, yang diduga menjadi penghubung ke panitia seleksi. Sisanya sebesar Rp 40 juta, digunakan sendiri oleh SY.
“Dari keseluruhan transaksi, SY diduga mengantongi Rp 720 juta, sementara MAS dan S masing-masing menerima sekitar Rp 150 juta,” jelas Christian Tobing.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan. “Ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik kotor dalam proses rekrutmen perangkat desa,” tandasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk siapa sebenarnya penerima aliran dana di tingkat provinsi. (Red)