JAKARTA – Seputar Jagat News. Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendakwanya atas dugaan jual beli narkotika jenis sabu dan ganja. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Pelantun tembang “Sakura” ini dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang semuanya dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, Fariz RM bisa dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Ia juga diancam dengan pidana denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Dalam sidang kedua yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, Fariz RM menyampaikan sikap pasrahnya terhadap proses hukum yang tengah ia jalani. Ia menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada para hukum sampai majelis persidangan yang sedang saya ikuti dan saya jalankan. Saya percaya pada hukum yang berlaku,” ujar Fariz RM kepada awak media.
Selain kepada hukum, Fariz juga menyatakan menyerahkan nasibnya kepada Tuhan, menyikapi persoalan yang telah membelitnya dengan penuh ketenangan.
Kasus ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan narkoba. Ia tercatat sudah tiga kali tertangkap atas kasus serupa, yakni pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Penangkapan terbaru terjadi pada Februari 2025 di Bandung. Fariz ditangkap usai aparat lebih dahulu meringkus sopir pribadinya yang berinisial ADK.
Kini, proses hukum terhadap Fariz RM masih terus bergulir. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan. Publik pun menantikan perkembangan dari kasus ini, terutama mengingat rekam jejak sang musisi yang pernah menjadi ikon industri musik Tanah Air namun berkali-kali tersandung kasus narkoba. (Red)