Mantan Kades Naik Jadi DPRD, Tinggalkan Jejak Masalah Dana Desa Sukamanah?

WhatsApp Image 2025 06 22 at 14.40.42 c53a35b3
4 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 22 Juni 2025. Mantan Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, RH, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, diduga meninggalkan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Dana Desa selama masa jabatannya sebagai kades.

Salah satu sorotan utama muncul dari alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp886.449.000, di mana tercatat Rp289.750.000 dialokasikan untuk pengelolaan, rehabilitasi, dan peningkatan sarana prasarana pariwisata milik desa. Namun, menurut informasi dari warga, hasil fisik dari kegiatan tersebut tidak pernah terlihat wujudnya hingga saat ini.

Salah satu warga Kecamatan Gegerbitung berinisial NG mengungkapkan bahwa desanya tidak memiliki potensi wisata yang layak dikembangkan karena minimnya infrastruktur pendukung.

“Yang lebih mencengangkan, pada tahun 2023 masih ada anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata sebesar Rp20.700.000. Yang dirawat apa? Pariwisatanya saja tidak ada,” ungkap NG dengan nada kesal.

Tak hanya itu, dugaan ketidakwajaran juga ditemukan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024. Saat itu Desa Sukamanah menerima kucuran dana sebesar Rp1.237.338.000, dengan ketentuan bahwa 20 persen atau sekitar Rp246 juta harus dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan. Namun, realisasi di lapangan hanya tercatat sebesar Rp108.868.000, termasuk Rp10 juta untuk pengadaan alat produksi dan pengelolaan pertanian.

Seseorang dari Balai Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tidak pernah ada komunikasi dari pihak desa terkait kegiatan ketahanan pangan tersebut.

“Seharusnya pihak desa memberitahukan kepada kami jika ada kegiatan berkaitan dengan ketahanan pangan. Tapi ini sama sekali tidak ada informasi,” tegasnya.

Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sebesar Rp127.132.000 yang belum jelas pengalokasiannya. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap potensi penyelewengan anggaran yang dinilai merugikan keuangan desa.

Ketika dikonfirmasi awak media pada 22 Juni 2025, RH menyatakan bahwa seluruh pertanggungjawaban keuangan selama ia menjabat telah diperiksa oleh Inspektorat.

“Saya mau konfirmasi dulu ke sekdes, karena semua pertanggungjawaban saya selama jadi Kades sudah dipertanggungjawabkan sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat tertanggal 13 Juni 2023, dan sudah tidak ada permasalahan,” jelas RH.

Terkait proyek pariwisata yang disebut-sebut tidak memiliki fisik, RH menegaskan bahwa Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) kegiatan sudah lengkap dan disusun oleh Dinas Pariwisata.

“Hasil kajian FS dan DED ada, silakan konfirmasi ke Dinas Pariwisata karena yang membuat kajian adalah dinas tersebut,” tambahnya.

RH juga menyampaikan bahwa kegiatan ketahanan pangan berupa pembelian bibit jeruk, pupuk, dan biaya tanam telah terealisasi dan fisiknya ada di tanah kas desa. Ia menyebut kebun jeruk seluas 10 hektare tersebut bahkan sudah menghasilkan dan telah diserahterimakan kepada PJS Kades pada tahun 2023 serta telah dipertanggungjawabkan kepada Inspektorat.

Namun, pernyataan ini dipertanyakan oleh warga setempat. Seorang petani berinisial G menyatakan bahwa jika benar kebun jeruk tersebut ada dan produktif, maka hasil panennya seharusnya sudah signifikan.

“Kalau nanam jeruk jaraknya 2,5m x 2,5m, satu hektare bisa menampung 1.600 pohon. Jika satu pohon menghasilkan 2 kg per minggu, maka satu hektare menghasilkan 3,2 ton, artinya 10 hektare bisa menghasilkan 32 ton per minggu. Tapi sampai sekarang belum pernah terdengar panen sebesar itu dari Sukamanah,” ujar G.

Lebih lanjut, seorang pemerhati anggaran desa berinisial D juga turut menyoroti kejanggalan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, usulan program yang tercatat tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, khususnya untuk kegiatan pariwisata yang hanya berupa kajian FS dan DED tanpa realisasi fisik yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Anggaran konsultasi sebesar itu di tingkat desa sangat janggal. Bahkan di dinas pun nilai sebesar itu tidak wajar. Kenapa bisa lolos dari DPMD dan Inspektorat? Ini patut dipertanyakan,” pungkasnya.

Masyarakat kini berharap agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh dan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Sukamanah selama kepemimpinan RH. Dugaan adanya penyelewengan dana publik dinilai perlu segera ditindaklanjuti demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
(Suk/Jen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *