Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat Lega dan Pertimbangkan Lapor Balik

IMG 20250620 213735 4158721377
7 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, akhirnya bisa bernapas lega setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan penggelapan yang sempat menyeret namanya. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen resmi ini ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kasubdit Kamneg), AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” bunyi keterangan dalam SP2 Lid tersebut.

Menanggapi keputusan ini, Hendry menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap kinerja aparat penegak hukum. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menilai bahwa keputusan ini mencerminkan profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai dengan SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ungkapnya.

Hendry juga menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak hanya merugikan nama pribadinya, tetapi juga mencoreng citra organisasi yang dipimpinnya. Ia berharap dengan dihentikannya penyelidikan ini, nama baik PWI dapat dipulihkan.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujar Hendry.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun laporan tersebut kini telah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana oleh penyidik.

Saat ini, Hendry mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *