SUKABUMI – Seputar Jagat News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (18/6/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati H. Andreas, S.E., menyampaikan Nota Pengantar Bupati Sukabumi sekaligus mengumumkan keberhasilan Kabupaten Sukabumi dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.
“Opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap berbagai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas,” ujar Andreas.
“Pemerintah Daerah mengapresiasi kinerja dan dukungan seluruh jajaran dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan.”
Dalam penyampaiannya, Andreas memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2024 yang mencapai Rp4,65 triliun atau 98,95% dari target yang ditetapkan. Pencapaian positif juga terlihat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp773,39 miliar, melampaui target yang telah dirancang.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp4,57 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp80,55 miliar. Aset daerah Kabupaten Sukabumi pun meningkat, tercatat mencapai Rp6,14 triliun.
Laporan Operasional (LO) menunjukkan adanya surplus kegiatan operasional sebesar Rp107,41 miliar. Setelah memperhitungkan defisit dari kegiatan non-operasional dan pos luar biasa, surplus LO tetap tercatat sebesar Rp96,03 miliar.
Namun demikian, Laporan Arus Kas menunjukkan penurunan kas sebesar Rp6,80 miliar selama tahun 2024, dengan saldo akhir kas sebesar Rp122,40 miliar. Adapun Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir tahun sebesar Rp6,08 triliun.
Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), Pemkab Sukabumi turut menyampaikan rincian terkait keuangan, termasuk ringkasan laporan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Desa. CALK ini diharapkan menjadi bahan analisis bersama DPRD dalam proses penyempurnaan dan pembahasan Raperda.
“Kami berharap sumbang saran dan masukan dari DPRD dapat memperkuat kualitas Raperda ini. Sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi kunci dalam meningkatkan pengelolaan keuangan serta pelayanan publik,” ujar Andreas.
Menutup rapat, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa Rapat Paripurna selanjutnya akan digelar pada Kamis (19/6/2025), dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
“Kami menghimbau seluruh Fraksi-Fraksi DPRD untuk mempersiapkan pandangan umumnya secara optimal. Ini adalah bagian penting dari pengawasan dan penataan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi,” pungkas Budi Azhar.
Rapat Paripurna ke-21 ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan dalam pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat. (Red)