JAKARTA – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penentuan kuota haji. Proses hukum yang masih berada pada tahap penyelidikan ini turut mendapat perhatian dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan proses penyelenggaraan haji yang bersih, akuntabel, dan transparan.
“Amanat dari Presiden kepada kami jelas: jadikanlah proses haji itu proses yang akuntabel dan transparan. Itu saja pesannya,” ujar Gus Irfan saat ditemui di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Sebagai langkah konkret, Gus Irfan menyebut bahwa pihaknya telah merekrut sejumlah tokoh dan profesional dari lembaga penegak hukum untuk memperkuat sistem pengawasan di internal BP Haji. Di antaranya adalah alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Kami libatkan beberapa teman alumni KPK, ada juga dari Kejaksaan, dari Kepolisian. Semua masuk di BP Haji dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Salah satu nama yang disebut turut berkontribusi di BP Haji adalah Harun Al-Rasyid, yang dikenal publik sebagai “Raja OTT” saat masih aktif di KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam tahap awal penyelidikan.
“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Fitroh kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Pernyataan tersebut menguatkan keterangan sebelumnya dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengonfirmasi bahwa tim KPK tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Ya benar, sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji,” ujar Asep, Kamis (19/6).
Laporan awal mengenai kasus ini dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) ke KPK pada 31 Juli 2024. Kala itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa laporan tersebut tengah dianalisis oleh tim penelaah dari bagian pengaduan masyarakat.
“Secara prinsip, bila ada laporan yang diterima, semua bahan dan administrasinya akan dilakukan penelaahan,” terang Tessa pada Kamis (1/8/2024) di Gedung KPK, Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa apabila laporan dinilai belum lengkap, maka pihak pelapor akan diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar bisa diproses lebih lanjut.
“Jika masih diperlukan adanya kelengkapan dokumen lainnya, tentunya akan diminta kepada pelapor untuk melengkapi,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek penting dalam penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif dan menyangkut kepentingan umat. Di tengah upaya KPK mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji, BP Haji menyatakan komitmennya untuk menjaga proses tetap bersih dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Langkah-langkah konkret seperti pelibatan tokoh antikorupsi dan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia sedang diarahkan ke arah yang lebih transparan dan profesional. (Red)