SEMARANG – Seputar Jagat News. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, AM, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp237 miliar.
Penahanan terhadap AM diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, dalam konferensi pers yang digelar di Semarang, Rabu (18/6/2025). Menurut Lukas, kasus ini berawal dari proses pembelian lahan oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, dari PT Rumpun.
“PT CSA telah membayar lunas lahan seluas 700 hektare kepada PT Rumpun pada tahun 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp237 miliar. Namun hingga kini, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh PT CSA,” ungkap Lukas.
Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah tersebut, AM yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, diduga ikut terlibat dalam perundingan pembelian lahan. Proses transaksi yang dilakukan ternyata tidak sesuai prosedur hukum, bahkan disebut melanggar prinsip kehati-hatian dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Uang negara sudah dikeluarkan, namun PT CSA tidak bisa memanfaatkan tanah yang dibeli. Tersangka AM juga diduga ikut menikmati keuntungan dari transaksi yang menjadi objek tindak pidana ini,” lanjut Lukas.
AM diketahui sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap dalam Pilkada 2024, namun gagal meraih suara yang cukup untuk memenangkan kontestasi tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, serta Komisaris PT CSA berinisial IZ.
Penahanan terhadap AM menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap sejauh mana peran para tersangka dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik ini. (Red)