Jakarta – Seputar Jagat News, Senin 17 Juni 2025. Penyitaan uang tunai senilai Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatatkan sejarah sebagai salah satu penyitaan terbesar dalam kasus korupsi di tanah air. Tumpukan uang yang luar biasa besar ini menjadi bukti nyata dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan industri crude palm oil (CPO).
Pengumuman resmi penyitaan dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (17/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, jajaran pimpinan Kejaksaan Agung membeberkan bahwa uang tunai sebesar Rp11,8 triliun tersebut disita dari hasil penyelidikan dan penindakan hukum terhadap kasus besar yang melibatkan lima korporasi dalam industri sawit.
Penyitaan ini dilakukan setelah kelima korporasi tersebut, yang menjadi terdakwa dalam perkara, menyerahkan langsung dana tersebut ke Kejaksaan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Pengungkapan ini pun menyoroti besarnya potensi kerugian negara dari praktik-praktik curang di sektor industri strategis seperti CPO. Jumlah uang yang disita tak hanya mengejutkan publik, tetapi juga menjadi simbol kuat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi semakin serius dan terarah.
Diketahui, uang tunai yang disita itu kini berada dalam pengawasan ketat negara dan akan masuk ke kas negara setelah melalui proses hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga seluruh rangkaian proses hukum selesai dan pelaku serta pihak terkait bertanggung jawab secara menyeluruh.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras terhadap pelaku usaha dan pejabat yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam untuk tidak menyalahgunakan wewenang atau melakukan manipulasi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Dengan tumpukan uang senilai Rp11,8 triliun yang kini dijadikan barang bukti, masyarakat Indonesia kembali diingatkan akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan sektor strategis. Penindakan ini menjadi babak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang tidak hanya simbolis, tetapi juga menyasar akar persoalan dengan tindakan nyata. (Red)