Kejati NTT Tahan Komisaris Utama PT NAM, Diduga Selewengkan Rp25 Miliar Dana Penyertaan Modal Jamkrida

Screenshot 2025 05 20 083526
9 / 100

KUPANG — Seputar Jagat News. Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam upaya memberantas korupsi di wilayahnya. Kali ini, Kejati NTT resmi menetapkan dan menahan M.A.W, Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp25 miliar yang melibatkan PT Jamkrida NTT sejak tahun 2017.

Penahanan M.A.W diumumkan usai penyidikan intensif oleh tim jaksa Kejati NTT, dan diumumkan secara resmi melalui kanal informasi @kejati_NTT pada Senin, 19 Mei 2025. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, M.A.W diduga menjadi tokoh kunci dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal milik PT Jamkrida NTT, yang sejatinya dialokasikan untuk pengembangan usaha penjaminan kredit daerah.

M.A.W disebut menginisiasi penempatan investasi saham ke perusahaan berkode TGRA, melalui produk investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), bekerja sama dengan mitra bisnisnya, PT Infinity Financial Sejahtera. Namun, investasi tersebut dilakukan tanpa seizin Direksi PT Jamkrida NTT—suatu pelanggaran besar terhadap mekanisme pengambilan keputusan dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Parahnya lagi, dana sebesar Rp25 miliar itu ditransfer ke rekening nominee atas nama PT Narada Adikara Indonesia, perusahaan yang tidak memiliki izin sebagai penerima investasi.

Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa dana yang telah dipindahkan tersebut kemudian dialirkan ke rekening pribadi milik M.A.W dan digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas investasi yang sah. Praktik ini diduga kuat melanggar berbagai ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan dan investasi oleh BUMD.

Penetapan M.A.W sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati NTT mengantongi dua alat bukti sah, yaitu:

  • Keterangan saksi dan ahli di bidang keuangan dan investasi
  • Dokumen-dokumen transaksi, kontrak, dan perjanjian investasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT menyatakan bahwa seluruh bukti tersebut mengarah pada indikasi kuat penyimpangan dan pelanggaran serius atas kepercayaan publik.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti ataupun intervensi terhadap saksi-saksi,” tegas Kasipenkum.

Kejati NTT menegaskan bahwa kasus ini belum selesai. Pihaknya masih membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam proses pengembangan perkara, terutama jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam alur keuangan dan keputusan investasi yang bermasalah tersebut.

Kasus penyertaan modal Jamkrida NTT ini kini menambah daftar panjang penanganan perkara besar yang tengah ditangani Kejati NTT, sekaligus menegaskan komitmen institusi ini dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan keuangan daerah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *