Cikembar, Sukabumi — Seputar Jagat News. Aktivitas truk tambang Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan tajam. Meski sudah ada aturan jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang batasan jam operasional angkutan tambang, pelanggaran terus terjadi, terutama di wilayah Cimangkok, Kecamatan Sukalarang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Budiyanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut berlangsung secara masif dan nyaris setiap hari, bahkan hingga malam hari, padahal hal ini sudah berulang kali diberi peringatan.
“Truk-truk dari perusahaan tambang, termasuk di wilayah Cimangkok Sukalarang, tetap beroperasi setiap hari hingga malam. Padahal sudah berkali-kali kami beri imbauan,” ujar Budiyanto kepada Radar Sukabumi, Minggu (18/05/2025).
Budiyanto menjelaskan, saat ini setidaknya ada tiga hingga empat perusahaan tambang di kawasan Cimangkok yang secara rutin mengoperasikan truk tambang di luar jam operasional yang telah ditentukan dalam Perda. Padahal, aturan tersebut dibuat untuk menghindari kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Meskipun berbagai langkah pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan, Dishub mengaku tidak bisa bergerak lebih jauh karena keterbatasan kewenangan.
“Kami tidak bisa melakukan penindakan langsung, seperti penilangan atau penyitaan kendaraan. Itu menjadi wewenang kepolisian. Dishub hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan,” tegas Budiyanto.
Masalah menjadi semakin kompleks karena saat ini Dishub Kabupaten Sukabumi tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif. Ketidakaktifan PPNS ini membuat Dishub tidak memiliki legalitas untuk melakukan penindakan langsung di lapangan.
“PPNS kami sudah tidak aktif, belum diperpanjang atau diganti. Jadi untuk penindakan tegas, kami bergantung pada kepolisian,” ungkap Budiyanto.
Ketiadaan PPNS mempersempit ruang gerak Dishub dalam menindak truk-truk pelanggar aturan. Akibatnya, meskipun pelanggaran terjadi secara terbuka, pemerintah daerah hanya bisa sebatas memberikan imbauan dan pengawasan tanpa sanksi hukum yang mengikat.
Meski terbatas dalam kewenangan, Dishub Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan tambang ODOL yang melanggar aturan. Budiyanto mengatakan pihaknya siap meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
“Kami tetap berkomitmen menertibkan pelanggaran. Oleh karena itu, kami siap berkoordinasi dalam upaya penegakan aturan lalu lintas di jalan kabupaten,” pungkasnya.
Truk-truk ODOL yang melanggar jam operasional tak hanya menimbulkan persoalan lalu lintas, tetapi juga berdampak pada infrastruktur jalan yang cepat rusak akibat beban berlebih, serta keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hari ketika pengawasan lebih minim.
Situasi ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi, pengaktifan kembali PPNS, dan komitmen bersama antarinstansi penegak hukum untuk memastikan Perda tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.
Dishub Kabupaten Sukabumi kini berada di persimpangan penting: antara keterbatasan kewenangan dan desakan masyarakat untuk ketegasan hukum. (Red)