Sebagian Besar Pegawai non-ASN Kabupaten Sukabumi Sudah Terlindungi Jamsosnaker, Sekda: Masih Terus Diperluas ke Kelompok Rentan

Sekda Ade Suryaman saat mengikuti kegiatan asistensi dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan capaian UCJ
3 / 100

Kab. Sukabumi – Seputar Jagat News. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menyatakan bahwa sebagian besar pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di wilayahnya telah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Pernyataan ini ia sampaikan dalam forum asistensi, monitoring, dan evaluasi capaian Universal Coverage Jamsosnaker (UCJ) bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (16/5/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual dari Sekretariat Daerah Palabuhanratu itu juga diikuti oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Direktur SUPD IV Kemendagri, Paudah, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya program Jamsosnaker sebagai bentuk hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dari risiko sosial ekonomi. Perlindungan tersebut mencakup kejadian tak terduga seperti kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, hingga memasuki usia tidak produktif.

“Manfaat jaminan sosial ini sangat penting untuk mencegah peningkatan angka kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem. Perlindungan ini memberikan rasa aman bagi pekerja, sehingga mereka bisa bekerja lebih fokus dan produktif,” ungkap Paudah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, pemerintah menargetkan cakupan Jamsosnaker mencapai 99,5% pada tahun 2045. Pada tahap awal tahun 2025, ditargetkan 52,5% penduduk pekerja telah menjadi peserta aktif. Namun, hingga pertengahan 2025, capaian nasional baru berada di angka 35,86%.

Sebagai bagian dari upaya percepatan, Presiden RI telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Inpres ini menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran guna memastikan seluruh pekerja, termasuk ASN dan non-ASN, masuk dalam kepesertaan Jamsosnaker.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Ade Suryaman menjelaskan bahwa Kabupaten Sukabumi telah bergerak aktif. Hingga kini, sebanyak 14.066 pegawai non-ASN dan guru di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah terdaftar sebagai peserta Jamsosnaker. Selain itu, 7.541 pekerja rentan seperti nelayan, petugas kebersihan, dan perangkat desa juga telah dilindungi melalui anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Untuk pegawai non-ASN dan guru di SKPD, sudah tercatat 14.066 orang terdaftar. Sementara pekerja rentan seperti nelayan dan petugas kebersihan juga sudah kami daftarkan dan bayarkan termasuk perangkat desa sebanyak 7.541 orang melalui APBDes,” ujar Ade Suryaman.

Namun demikian, Sekda juga mengakui bahwa masih terdapat kelompok masyarakat rentan dan miskin ekstrem yang belum tercakup dalam program ini. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sedang melakukan evaluasi data secara menyeluruh bersama Dinas Tenaga Kerja dan instansi keuangan daerah.

“Kita akan menelusuri dan menyinkronkan data, termasuk dengan program BPJS Kesehatan. Intinya, sesuai arahan Presiden, semua pekerja miskin ekstrem harus terdata dan dibiayai sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.

Langkah konkret ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Sukabumi dalam melindungi seluruh lapisan pekerja, serta mendukung target nasional untuk mencapai cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merata dan menyeluruh. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *