8 Tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ormas PP Terjerat Kasus Intimidasi dan Kekerasan

Screenshot 2025 05 24 080558
9 / 100

Jakarta — Seputar Jagat News. Kepolisian mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus kekerasan dan intimidasi yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel). Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) diduga telah menguasai lahan parkir rumah sakit tersebut selama delapan tahun, tanpa izin resmi, dan kini 31 orang anggota dan pengurusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Jumat (23/5/2025). Ia menyebut, berdasarkan keterangan pelapor, Ormas PP sudah menguasai lahan parkir RSUD Tangsel sejak delapan tahun silam.

“Sudah 8 tahun menurut versi pelapor, menguasai lokasi,” ujar Ade Ary.
“Soal aktivitas mereka, termasuk pengelolaan dan pungutan liar, nanti akan kami pastikan,” tambahnya.

31 Tersangka, Termasuk Pengurus dan Ketua Ormas
Dari hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 31 tersangka dari Ormas PP Tangsel, terdiri dari 9 pengurus dan 22 anggota. Ade Ary menjelaskan, mereka diklasifikasikan menjadi dua kelompok berdasarkan peran dan struktur dalam organisasi.

  • Kelompok Pengurus (9 orang):
    MS – Kabid Kaderisasi MPC PP Tangsel
  • CH – Komandan Komando Inti (Koti) MPC PP Tangsel
  • SN – Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel
  • S – Ketua PAC PP Serpong Utara
  • AY – Sekretaris PAC PP Serpong Utara
  • AS – Ketua Ranting PP Pondok Benda
  • M – Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda
  • MG – Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru
  • MR – Ketua MPC PP Tangsel (saat ini buron/DPO)

“Tersangka MR, Ketua Ormas PP Tangsel, telah ditetapkan sebagai DPO dan tengah dalam pengejaran,” tegas Ade Ary.

Kelompok Anggota (22 orang):
Anggota yang turut terlibat terdiri dari berbagai inisial, di antaranya FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Kasus ini memuncak pada Rabu, 21 Mei 2025, saat vendor resmi pengelola lahan parkir yang memenangkan tender sejak 2017 berupaya memasang alat parkir otomatis di area RSUD Tangsel. Namun, upaya tersebut justru berujung intimidasi dan kekerasan dari anggota Ormas PP.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, intimidasi berlangsung sejak siang hingga malam hari.

“Intimidasi dilakukan kepada vendor yang sah mengelola parkir, padahal tender dimenangkan pada 2017. Namun ormas PP mengklaim lahan parkir tersebut karena sudah lama mereka kuasai,” jelas Abdul Rahim.

Akibat penguasaan sepihak itu, retribusi parkir tidak masuk ke kas Pemda dan vendor mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Pihak RSUD dan vendor tidak bisa berbuat apa-apa. Dampaknya, pendapatan dari parkir tidak masuk ke Pemda dan vendor mengalami kerugian besar,” ujarnya.

Upaya vendor untuk memasang alat parkir pada Rabu itu justru menjadi pemicu tindak kekerasan yang kini menjadi dasar penetapan 31 tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan oleh ormas dalam ruang publik vital seperti rumah sakit. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk kemungkinan adanya pungutan liar dan pengelolaan ilegal.

Sementara itu, Ketua Ormas PP Tangsel, MR, yang disebut sebagai aktor utama, masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *