Kab. Sukabumi, Seputar Jagat News, Senin 12 Mei 2025. Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun oleh tim media seputar jagatnis terkait dugaan dana desa Sinar Bentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dijadikan ajang bisnis oleh oknum Kades (Sgn) beserta istri dan perangkat desa sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, hingga kini belum ada penyelesaian dengan dilakukannya audit maupun pemeriksaan oleh pihak aparat penegak hukum (APH). Hal ini diungkapkan oleh seorang berinisial (GT) kepada awak media Seputarjagat news melalui sambungan hubungan telepon selulernya.
GT mengatakan “hingga kini tentang Dugaan penyalahgunaan dana desa ini belum ada pihak Inspektorat maupun APH untuk datang memeriksa kasus ini, padahal masyarakat sudah berharap adanya pemeriksaan jadi biar jelas” Kata GT.
“Disini sudah rame, yang mana bendahara disuruh membuat pertanggungjawaban ke dalam yang tidak Semestinya, secara administrasi dan sistem dikatakan beres namun secara faktanya pertanggungjawaban di rekayasa, demikian juga fisik yang dikerjakan apa lagi di bidang pemeliharaan anggarannya ada pekerjaannya di Gotong Royong kan, pertanyaannya Siapa yang ngambil uang anggaran tersebut” paparnya.
Pasalnya berdasarkan data yang di handphone oleh awak media seputar Jagad news pada tahun 2019 DS. Sinarbentang menerima anggaran total Rp 791.680.000.
Kemudian pada tahun 2020 sebesar Rp 805.572.000.
Pada tahun 2021 menerima anggaran DD sebesar Rp 794.438.000.
Selanjutnya pada Tahun 2022 dana Didi yang diterima sebesar Rp.746.243.000.
Pada tahun 2023 anggaran diri yang diterima Desa Sinar Bentang sebesar Rp 776.140.000.
Pada tahun 2024 anggaran diri yang diterima sebesar Rp 782.817.000.
Menurut seorang berinisial A mengungkapkan kepada awak media,
A mengatakan “dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kades (SGN) adalah setiap kegiatan pekerjaan fisik maupun pengadaan barang yang ada di desa tersebut, dana desa untuk kegiatan ditransferkan kepada rekening istrinya (Yan),karena Istrinya mempunyai Toko Material Intan Putri dan pembelanjaannya dilakukan oleh Kades (SGN) tanpa sesuai aturan, dan itu diduga dilakukan sejak tahun 2019 s/d 2024 mulus tidak ada temuan dari pihak Inspektorat dalam pemeriksaan,
Bahkan menurut A “Pekerjaan pemeliharaan pun semua fiktif karena dikerjakan secara gotong royong dan kerja bakti, dan tidak jelas uangnya dikemanakan” Ujar A.
Lebih lanjut A mengatakan “Desa Sinar Bentang ini sering diperiksa sejak tahun 2016 dan terakhir diperiksa pada tahun 2023 oleh Inspektorat kabupaten Sukabumi terkait pemeriksaan 5 tahun sekali pada saat akan berakhir masa jabatan, ketika itu diperiksa oleh Tim, H, IR, yang satu lagi saya lupa” Ucapnya.
“Hanya pemeriksaan tersebut tidak dilakukan ke lapangan hanya di atas meja bahkan ada temuan tgr pada saat itu sebesar Rp. 40 juta, tetapi setelah kepala desa bernego-nego dengan pihak inspektorat tersebut akhirnya tgr turun sebesar Rp4 juta, itu juga dibayarkan dengan menggunakan dana program yang tidak bermasalah titik artinya permasalahan ini pasti tidak akan selesai kalau tidak diungkapkan keseluruhannya, untuk menurunkan tgr tersebut Kades mengeluarkan sebesar Rp6.000.000,” Imbuhnya
Efek dari pemeriksaan 5 Thn di desa Sinar Bentang tersebut seorang perangkat desa lain berinisial (W), mengungkapkan kepada awak media Seputarjagat news,
W mengatakan “imbas pemeriksaan di desa Sinar Bentang tersebut desa-desa lain se Kecamatan sagaranten terpaksa mengeluarkan, dana sebesar Rp. 5 Juta, untuk menyelesaikan kasus tersebut”
Ketika ditanya untuk apa Desa mengeluarkan dana sebesar Rp. 5.000.000 tersebut?
Jawab dia “nggak tahu itu inspektorat entah mau dikemanakan uangnya tapi semua diserahkan kepada mereka” ungkap nya.
Dilain pihak Ratusan warga Desa Sinar bentang, membubuhkan tanda tangan di selembar surat yang dikirimkan oleh seseorang yang tidak mau disebutkan namanya, kepada awak media,
Isinya “meminta agar permasalahan ini di publikasikan, agar di tangani secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH)”
Ketika awak media konfirmasi masalah tersebut ke Pihak Inspektorat, Kab. Sukabumi. Melalui sambungan pesan whatsapp nya, kata Komarudin “tidak ada mengeluarkan surat untuk pemeriksaan Desa Sinarbentang,tolong siapa orang nya yang kesana” Tegasnya melalui pesan whatsapp.
Sementara di sisi lain ada petugas Inspektorat yang memeriksa desa tersebut, dan ada udunan uang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tanggapan ketua umum paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti Waspodo terkait permasalahan tersebut, kata Sambodo “Inspektorat harus mengungkap permasalahan ini untuk membersihkan nama Institusi nya” Apakah dia berani setelah ada keterangan seperti itu dari pegawai desa lainnya” Kata Sambodo.
Kalau Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan terhadap Desa itu, diduga dia terlibat cawe – cawe disana sesuai apa yang dikatakan pegawai desa di sana, tetapi kalau memang tidak ada masalah, selaku kontrol sosial kami meminta periksa Bendahara, karena dia sudah tidak lagi bertugas di tempat tersebut minta bendahara jujur menjelaskan” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kades Sinar Bentang belum dapat dihubungi oleh awak media terkait permasalahan ini.
(DS/RD).