Jakarta – Seputar Jagat News. 28 November 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 petugas Rumah Tahanan (Rutan) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan KPK untuk dihukum penjara selama empat hingga enam tahun. Tindakan para terdakwa, yang memungut uang dari tahanan dengan iming-iming berbagai fasilitas, dianggap telah merusak kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang selama ini berperan penting dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujar Jaksa KPK dalam sidang yang digelar di *Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), *Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa aksi korupsi yang dilakukan oleh para petugas Rutan ini sangat bertentangan dengan tujuan mulia KPK, yakni memberantas korupsi di semua lini pemerintahan, termasuk di tubuh lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tuntutan Berat Terhadap Para Terdakwa
Tindakan pungli yang dilakukan oleh petugas Rutan KPK telah merugikan para tahanan, yang sebagian besar merupakan pejabat dan tokoh penting yang tengah diproses hukum oleh KPK. Jaksa menuntut *Deden Rochendi, mantan **Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK, untuk dijatuhi hukuman *enam tahun penjara serta denda sebesar *Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Deden juga dituntut membayar uang pengganti sebesar **Rp 398 juta, dengan subsider *1,5 tahun penjara.
Tuntutan serupa juga diajukan terhadap *Hengki, mantan *Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, yang juga didakwa melakukan pungli dan memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hengki dituntut dengan pidana penjara selama *enam tahun, denda **Rp 250 juta, serta uang pengganti sebesar **Rp 419 juta, dengan subsider *1,5 tahun kurungan.
Sementara itu, *Ristanta, mantan **Plt Kepala Cabang Rutan KPK, dituntut dengan hukuman **lima tahun penjara, denda **Rp 250 juta, serta uang pengganti sebesar **Rp 136 juta. Para terdakwa lainnya, termasuk petugas Rutan seperti *Eri Angga Permana dan *Sopian Hadi, juga mendapatkan tuntutan hukuman penjara antara *empat hingga lima tahun, dengan denda dan uang pengganti yang bervariasi, bergantung pada peran masing-masing dalam praktik pungli tersebut.
Jaringan Pungli dalam Rutan KPK
Jaksa mengungkapkan bahwa praktik pungli ini berlangsung dengan sangat terorganisir. Petugas Rutan KPK memungut uang dari para tahanan dengan menawarkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, penggunaan ponsel dan powerbank, serta akses informasi terkait inspeksi mendadak. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta per tahanan, tergantung pada fasilitas yang diberikan.
Uang yang terkumpul kemudian disetorkan ke rekening bank yang digunakan sebagai tempat penampungan, yang dikelola oleh seorang petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah”. Para petugas lainnya, termasuk kepala rutan dan kepala keamanan, mendapatkan bagian sesuai dengan jabatan dan kewenangannya, dengan sebagian besar hasil pungli tersebut dibagi-bagikan secara internal.
Dari hasil pungli tersebut, Deden Rochendi dan *Ristanta, sebagai kepala Rutan, masing-masing memperoleh sekitar *Rp 10 juta dari pemerasan tersebut. *Hengki, selaku Kepala Kamtib, juga mendapat bagian sekitar *Rp 3-10 juta setiap bulan. Petugas Rutan lainnya mendapatkan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per bulan sebagai bagian dari jaringan pungli tersebut.
Tahanan yang Diperas
Praktik pungli ini dilakukan dengan cara yang sangat sistematis. Tahanan yang tidak bersedia membayar dimintai biaya dengan cara yang sangat merugikan, seperti pembatasan akses terhadap fasilitas penjara, seperti kamar yang dikunci dari luar, pengurangan hak jatah olahraga, serta penugasan ekstra dalam kegiatan kebersihan atau penjagaan.
Beberapa tahanan yang menjadi korban dalam peristiwa ini, antara lain *Yoory Corneles Pinontoan, **Firjan Taufan, **Sahat Tua P Simanjuntak, **Nurhadi, *Emirsyah Satar, dan sejumlah nama lainnya yang terlibat dalam perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
Pelanggaran Hukum yang Berat
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, pemerasan, serta pemberian keuntungan yang tidak sah dalam jabatan publik.
Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa sangat merugikan bukan hanya dari sisi materiil, tetapi juga dari segi kepercayaan publik terhadap lembaga KPK yang harusnya menjadi simbol integritas dalam pemberantasan korupsi. Praktik pungli ini jelas mencederai komitmen KPK untuk menjaga reputasi dan kredibilitasnya di mata masyarakat.
Kesimpulan
Dengan tuntutan hukuman yang berat, jaksa berharap agar perkara ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama bagi pegawai pemerintah dan lembaga penegak hukum, agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh negara. Selain itu, tuntutan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para tahanan yang telah menjadi korban pungli, serta menunjukkan bahwa KPK tidak akan mentolerir tindakan yang merusak nama baik institusi antikorupsi yang telah dibangun selama ini. (Red)