13 Kades Desak Pembaharuan HGU PTPN Sukamaju Komisi I DPRD Sukabumi Gelar Mediasi

WhatsApp Image 2025 12 01 at 16.52.28

SUKABUMI – Seputar Jagat News. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat mediasi bersama 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak terkait polemik pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju, Selasa (25/11/2025). Mediasi ini digelar setelah para kepala desa menilai HGU perusahaan tersebut telah kadaluarsa sejak tahun 2005 dan belum ada kepastian proses pembaharuannya.

Pertemuan berlangsung di Aula Bidang SDA dan dipimpin langsung jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Para kepala desa dipimpin oleh Suhendi, Kepala Desa Cijambe.

“HGU PTPN Sukamaju ini sudah habis sejak 2005. Jadi yang terjadi hari ini bukan perpanjangan, tetapi pembaharuan. Kami meminta perusahaan mematuhi ketentuan Perpres 2023 terkait kewajiban plasma minimal 20 persen,” tegasnya.

Ia menyebut masyarakat sekitar perkebunan telah menunggu manfaat kehadiran PTPN Sukamaju selama puluhan tahun, termasuk kepastian hak atas tanah yang sudah lama ditempati warga untuk permukiman, kebun, hingga fasilitas umum.

Sejumlah dasar regulasi disampaikan dalam rapat, di antaranya:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 58, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total luas lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan maupun APL.
  • Kebijakan ATR/BPN terbaru, yang sedang disusun:

Masa HGU menjadi maksimal 95 tahun (25 tahun + 35 tahun + 35 tahun).
Plasma meningkat menjadi 30% pada siklus perpanjangan ketiga.

WhatsApp Image 2025 12 01 at 16.52.29

Dengan demikian, kewajiban plasma berlaku bagi perusahaan swasta maupun BUMN seperti PTPN, karena sama-sama menggunakan tanah negara dengan aturan identik.

Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, turut hadir dan menyampaikan kritik keras terkait ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan plasma.

“Perusahaan wajib menyisihkan minimal 20% lahan HGU untuk masyarakat. Ini bagian dari Reforma Agraria. Bila tidak patuh, HGU dapat dicabut,” ujar Lutfi.

Ia mencontohkan kasus HGU PT Panyinangan (kini diakuisisi PT DSN Tbk) yang pada pembaharuan HGU tahun 2023 hanya menyerahkan 17 hektar plasma dari seharusnya 38 hektar.

“Masih kurang 21 hektar. Kami minta izin HGU mereka dicabut karena tidak taat aturan,” tegasnya.

Suhendi juga menyoroti persoalan CSR serta alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Kami ini yang terkena dampak langsung: jalan rusak, kelangkaan air, masalah lingkungan. Tapi justru wilayah lain yang dapat CSR. Ini tidak adil,” ujarnya.

Ia menegaskan bila perlu, pihaknya siap menyurati Presiden RI Prabowo Subianto agar hak-hak masyarakat segera dipulihkan.

“Kalau tanah PTPN diberikan sebagai plasma, masyarakat bisa punya sertifikat. Mereka bisa akses modal ke bank, UMKM tumbuh, ekonomi bangkit. Ini sesuai amanat Pak Presiden: rakyat harus disejahterakan.”

Perwakilan PTPN Sukamaju, Aldi dari bagian pertanahan PTPN I Regional II, mengakui bahwa masa HGU memang telah habis dan perusahaan sedang mengurus proses pembaharuan.

“PTPN Sukamaju mengajukan pembaharuan HGU, bukan perpanjangan. Kami akan memenuhi semua ketentuan sesuai regulasi,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah awal penyelesaian sengketa administrasi dan pemenuhan hak masyarakat desa.

DPRD berkomitmen mengawal hingga semua pihak memperoleh kejelasan, khususnya terkait:

  • Kewajiban plasma,
  • Pembaharuan HGU,
  • Kepastian hak masyarakat,
  • Serta pelaksanaan CSR dan DBH sawit yang tepat sasaran.

(DS)

10 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *