Dugaan Mark-Up Pembayaran Honor Guru dan Tata Usaha di SMPN 1 Cikembar Kabupaten Sukabumi: Tindak Pidana Korupsi?

9d967be7 de7a 4757 bf8b 10328a0e25f9
11 / 100

Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 2 Maret 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi Seputarjagat News, telah muncul dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Dugaan tersebut terkait dengan ketidaksesuaian antara anggaran yang diajukan dan realisasi pembayaran honor untuk guru dan tata usaha di sekolah tersebut.

Pada tahun 2022, SMPN 1 Cikembar menerima dana BOS tahap 1, 2, dan 3 dengan total anggaran sebesar Rp 1.057.100.000, yang disalurkan untuk 961 siswa. Sebagian dari dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran honor guru dan tata usaha yang mencapai Rp 313.815.000. Tahun berikutnya, pada 2023, dana BOS yang diterima mencapai Rp 1.122.000.000 untuk 1.020 siswa, dengan alokasi pembayaran honor sebesar Rp 323.610.000.

Pada tahun 2024, SMPN 1 Cikembar kembali menerima dana BOS tahap 1 dan 2 sebesar Rp 1.097.800.000, dengan anggaran untuk pembayaran honor sebesar Rp 390.360.000. Meskipun alokasi anggaran tersebut terbilang besar, namun hasil pembayaran yang diterima oleh pegawai honorer di sekolah tersebut sangat mencurigakan.

Pembayaran Honor yang Tidak Sesuai Anggaran

Salah satu pegawai operator honor yang enggan disebutkan namanya, berinisial SB, yang telah bekerja di sekolah tersebut selama hampir 17 tahun, mengungkapkan kepada tim Seputarjagat News bahwa dirinya menerima honor sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sementara rekan-rekannya hanya menerima antara Rp 600.000 hingga Rp 850.000 per bulan, tergantung pada masa kerja mereka. Honor untuk guru honorer, yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar, hanya sebesar Rp 35.000 per jam. Dengan asumsi guru honorer mengajar tidak lebih dari 24 jam per bulan, pembayaran 8 guru honorer tidak lebih dari Rp 6.720.000 per bulan, atau sekitar Rp 80.640.000 per tahun.

Dengan memperhitungkan jumlah 8 orang pegawai honorer di bagian tata usaha dan 8 orang guru honorer, total anggaran yang digunakan untuk pembayaran honor di SMPN 1 Cikembar diperkirakan sekitar Rp 159.240.000 per tahun. Angka ini jelas lebih rendah dibandingkan dengan anggaran yang seharusnya dikeluarkan, yang tercatat sebagai berikut:

  • Tahun 2022: Rp 313.815.000, selisih sebesar Rp 154.575.000.
  • Tahun 2023: Rp 323.610.000, selisih sebesar Rp 164.370.000.
  • Tahun 2024: Rp 390.360.000, selisih sebesar Rp 231.120.000.

Pertanyaan Tentang Penggunaan Sisa Anggaran

Keberadaan selisih anggaran yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ke mana perginya sisa anggaran tersebut. Masyarakat dan pihak terkait tentu berhak mengetahui bagaimana pihak sekolah mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS ini, baik dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan secara manual kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, maupun secara daring kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kecurigaan Terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan dana BOS di SMPN 1 Cikembar juga menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, seorang penggiat anti korupsi yang enggan disebutkan namanya, berinisial RB, mengungkapkan bahwa jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah lalai dalam melakukan pengawasan. Bahkan, RB menambahkan, kemungkinan adanya kolaborasi antara pihak sekolah dan pihak lain yang terkait dalam penyalahgunaan dana BOS patut dicurigai.

“Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran serius, karena dana BOS yang besar seharusnya digunakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Jika tidak, bisa jadi ini adalah bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan uang negara, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan. Kasus ini sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum,” ujar RB tegas.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BOS Menuju Proses Hukum?

Dugaan mark-up pembayaran honor dan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS ini menambah panjang daftar permasalahan terkait transparansi anggaran di sektor pendidikan. Hal ini mengundang perhatian publik untuk meminta penegakan hukum yang tegas agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakannya. Pemeriksaan mendalam oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan tidak ada aliran dana yang diselewengkan demi kepentingan pribadi.

Apabila terbukti ada penyalahgunaan anggaran, baik oleh pihak sekolah maupun oleh pihak lain yang terlibat, tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

(DS/Hens)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *