Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 24 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat News, terdapat dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Pada tahun anggaran 2022, sekolah ini menerima dana BOS tahap 1 sebesar Rp 348.480.000, tahap 2 sebesar Rp 464.640.000, dan tahap 3 sebesar Rp 348.480.000, dengan total anggaran sebesar Rp 1.161.600.000 untuk 1.056 siswa. Sementara pada tahun 2023, tahap 1 dan 2 masing-masing menerima dana BOS sebesar Rp 580.800.000, dengan total anggaran yang sama, yaitu Rp 1.161.600.000 untuk 1.056 siswa. Tahun 2024, dana BOS yang diterima tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp 580.250.000, dengan total anggaran Rp 1.160.500.000 untuk 1.055 siswa.
Dana BOS ini diperuntukkan untuk berbagai keperluan, termasuk 50% untuk pembayaran honor guru honorer dan pengembangan perpustakaan.
Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan
Pada tahun anggaran 2022, pembayaran honor untuk guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap 1: Rp 88.900.000
- Tahap 2: Rp 111.125.000
- Tahap 3: Rp 88.900.000
Jumlah total pembayaran honor untuk tahun 2022 adalah Rp 288.925.000.
Menurut petugas berinisial D, di SMP Negeri 1 Sukaraja terdapat 6 guru honorer dan 10 tenaga kependidikan (termasuk satpam), dengan gaji guru honorer sebesar Rp 35.000 per jam, dan mereka mengajar hingga 24 jam per bulan. Saat ini, honor per jam guru honorer naik menjadi Rp 40.000. Sementara itu, honor tenaga kependidikan berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per bulan.
Dari perhitungan yang dilakukan, pengeluaran untuk honor guru honorer pada tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp 60.480.000, sementara pengeluaran untuk honor tenaga kependidikan sebesar Rp 72.000.000. Total pembayaran honor tahun 2022 diperkirakan sekitar Rp 132.480.000, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp 156.445.000.
Selisih Anggaran Pembayaran Honor
Pada tahun 2023, anggaran untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Rp 133.350.000
- Tahap 2: Rp 133.350.000
- Total: Rp 266.700.000
Namun, pengeluaran yang diperkirakan untuk pembayaran honor pada tahun 2023 adalah sekitar Rp 132.480.000, sehingga ada selisih anggaran sekitar Rp 134.220.000.
Begitu pula pada tahun 2024, anggaran untuk pembayaran honor adalah:
- Tahap 1: Rp 145.350.000
- Tahap 2: Rp 145.350.000
- Total: Rp 290.600.000
Pengeluaran untuk honor guru dan tenaga kependidikan pada tahun 2024 diperkirakan sekitar Rp 132.480.000, yang menyisakan selisih anggaran sekitar Rp 158.120.000.
Diduga Ada Guru Fiktif
Terdapat dugaan bahwa dana honor ini telah dibayarkan kepada guru fiktif sejak tahun 2022 hingga 2024, karena dalam laporan pertanggungjawaban BOS tidak ditemukan sisa dana, melainkan seluruh anggaran habis.
Pengembangan Perpustakaan
Terkait pengembangan perpustakaan, pada tahun 2022, anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp 77.178.000. Pada tahun 2023, dana untuk pengembangan perpustakaan tahap 1 sebesar Rp 126.311.000 dan tahap 2 sebesar Rp 42.861.200, dengan total anggaran Rp 169.172.000. Sementara pada tahun 2024, anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan pojok baca sebesar Rp 55.818.600 pada tahap 1 dan Rp 15.500.000 pada tahap 2, dengan total anggaran Rp 71.318.600.
Pertanyaan Terhadap Pengadaan Buku
Saat awak media mendatangi petugas perpustakaan SMP Negeri 1 Sukaraja, seorang guru perempuan berinisial Ela, yang bertugas di perpustakaan sejak tahun 2023, menghindari pertanyaan terkait pengadaan buku. Ela mengklaim bahwa seluruh buku perpustakaan sedang dipinjam oleh siswa. Kemudian, petugas lainnya berinisial N, yang baru bekerja di perpustakaan sejak 2023, mengaku tidak menerima buku baru pada tahun 2023, tetapi pada tahun 2024, dia menerima sekitar 20 kardus buku, meskipun tidak mengetahui jumlah pastinya.
Ketika awak media konfirmasi pada siswa kelas 9 berinisial R, L dan N ketika ditanya apakah meminjam buku dari perpustakaan, kata dia “Dulu pernah meminjam buku pada saat kelas 7, yang memberikan adalah Ibu Elin. Tetapi setelah dipinjam, saat waktu jam pelajaran telah habis buku tersebut dikembalikan perpustakaan. Tetapi pada kelas 8 dan 9 saat ini tidak pernah meminjam buku perpustakaan,” jelasnya.
Tanggapan Penggiat Anti-Korupsi
Seorang penggiat anti-korupsi berinisial RB mengungkapkan keprihatinannya jika dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMP Negeri 1 Sukaraja terbukti. RB meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini agar dunia pendidikan tidak tercemar oleh penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan siswa dan pengembangan pendidikan.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari kepala SMP Negeri 1 Sukaraja terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut. (HSN/DS)